Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Kamis, 01 Oktober 2026 - 23:46:00 WIB
Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah
Pakar hukum tata negara UNS Surakarta sekaligus ahli yang dihadirkan KPU RI, Agus Riwanto. (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi pernyataan saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru karena hanya berselang 7 hari," kata Denny.

JDIH KPU mencatat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut tercatat di MK dan agenda 1 Oktober 2026 merupakan pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

KPU RI menjadi Termohon dalam perkara tersebut, sedangkan Bawaslu RI berstatus sebagai pihak terkait. Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK, antara lain, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut