Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Kamis, 01 Oktober 2026 - 23:46:00 WIB
Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah
Pakar hukum tata negara UNS Surakarta sekaligus ahli yang dihadirkan KPU RI, Agus Riwanto. (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi jauh dari pikiran pembuatnya ini bahwa akan ada suatu peristiwa demikian di belakang hari," kata dia.

Pasal yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut yakni Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut muncul menjelang pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024 dan diduga menguntungkan pencalonan Gibran.

Pandangan tersebut dibantah Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara ini. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai keterangan Agus mengenai waktu lahirnya PKPU 19/2023 tidak tepat.

Denny menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut