Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah
"Jadi jauh dari pikiran pembuatnya ini bahwa akan ada suatu peristiwa demikian di belakang hari," kata dia.
Pasal yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut yakni Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut muncul menjelang pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024 dan diduga menguntungkan pencalonan Gibran.
Pandangan tersebut dibantah Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara ini. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai keterangan Agus mengenai waktu lahirnya PKPU 19/2023 tidak tepat.
Denny menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.