Aiman Daftar Praperadilan ke PN Jaksel terkait Penyitaan HP oleh Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2023). Aiman dengan didampingi 6 kuasa hukumnya mendaftar praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) oleh Polda Metro Jaya.
Mereka membawa dokumen berupa surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jaksel tertanggal 6 Februari 2024. Surat itu dibalut dengan map berwarna merah.
Kepada awak media, Aiman yang juga jurnalis senior menjelaskan, objek praperadilan ini terkait tindakan penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu," ucap Aiman.
Aiman menjelaskan, langkah praperadilan atas penyitaan itu dilakukan untuk melindungi narasumbernya. Apalagi, kata Aiman, informasi narasumber itu ditujukan untuk menegakkan demokrasi.
"Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan maka orang akan khawatir. Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," ujar Aiman.
"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas, untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil dan bermartabat," katanya.
Editor: Reza Fajri