AJI dan LBH Pers Minta Pasal Penghinaan Pengadilan di RKUHP Dicabut
Senin, 02 September 2019 - 21:10:00 WIB
“Bagi kami tidak ada definisi jelas, apa yang disebut dengan menyerang integritas hakim. Ini yang kemudian akan jadi multi tafsir dan ketika itu dianggap oleh majelis hakim menyerang, ini sama dengan pasal-pasal penghinaan, penafsirannya kembali ke individu,” tutur Ade.
Dia mengakui terdapat beberapa ruang dalam persidangan yang harus dijaga independensinya, seperti proses kesaksian. Akan tetapi, selain itu, ruang keterbukaan persidangan disebutnya cukup luas.
“Jadi nanti kalau misalkan muncul tiba-tiba fotonya, rekamannya dan ada karya jurnalistik bisa disengketakan yang dianggap merugikan dengan menggunakan pasal ini,” ucap dia.
Editor: Ahmad Islamy Jamil