Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya
Advertisement . Scroll to see content

AJI dan LBH Pers Minta Pasal Penghinaan Pengadilan di RKUHP Dicabut

Senin, 02 September 2019 - 21:10:00 WIB
AJI dan LBH Pers Minta Pasal Penghinaan Pengadilan di RKUHP Dicabut
Ilustrasi persidangan. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

“Bagi kami tidak ada definisi jelas, apa yang disebut dengan menyerang integritas hakim. Ini yang kemudian akan jadi multi tafsir dan ketika itu dianggap oleh majelis hakim menyerang, ini sama dengan pasal-pasal penghinaan, penafsirannya kembali ke individu,” tutur Ade.

Dia mengakui terdapat beberapa ruang dalam persidangan yang harus dijaga independensinya, seperti proses kesaksian. Akan tetapi, selain itu, ruang keterbukaan persidangan disebutnya cukup luas.

“Jadi nanti kalau misalkan muncul tiba-tiba fotonya, rekamannya dan ada karya jurnalistik bisa disengketakan yang dianggap merugikan dengan menggunakan pasal ini,” ucap dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut