Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari
Advertisement . Scroll to see content

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 19:07:00 WIB
Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil
Ilustrasi pejabat Polri (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

“Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perppu untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya,” katanya.

Menurutnya, beberapa jabatan strategis di kementerian dan lembaga memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian, sehingga tidak tepat jika MK melarang secara total.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dengan begitu, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut