Alexander Marwata Diminta Klarifikasi Bareskrim Soal Laporan Nurul Ghufron
Rabu, 22 Mei 2024 - 14:29:00 WIB
Laporan tersebut dilayangkan pada 6 Mei 2024 dan termuat dalam dua pasal, yakni Pasal 421 dan 310 KUHP.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," katanya.
Ghufron enggan menyebutkan nama Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pimpinan KPK. Bareskrim Polri diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan transparan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq