Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Alexander Marwata Diminta Klarifikasi Bareskrim Soal Laporan Nurul Ghufron

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:29:00 WIB
Alexander Marwata Diminta Klarifikasi Bareskrim Soal Laporan Nurul Ghufron
Alexander Marwata sudah diklarifikasi Bareskrim soal pelaporan Nurul Ghufron (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui telah dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK. Marwata menjelaskan dia hanya dimintai keterangan oleh penyidik.

"Klarifikasi doang, dimintai keterangan," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Marwata tidak menjelaskan secara detail kapan dirinya memberikan klarifikasi dan siapa saja yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Saya ngga tau, yang diundang cuma saya, ya saya (datang klarifikasi)," katanya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron menduga Dewas KPK telah memaksanya untuk berbuat sesuatu dan melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan pada 6 Mei 2024 dan termuat dalam dua pasal, yakni Pasal 421 dan 310 KUHP.

"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.

"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," katanya.

Ghufron enggan menyebutkan nama Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pimpinan KPK. Bareskrim Polri diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan transparan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut