Alexander Marwata Kaget Saut Situmorang Umumkan Firli Bahuri Langgar Etik
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) mengumumkan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019). (Foto: Antara).
"Kalau dilihat dalam mekanisme pengambilan keputusan perlu bukti. Kalau menetapkan tersangka, kalau sudah 3 pimpinan (sepakat), maka naik (penyidikan), kita ikut. Tapi kalau dilihat 3 pimpinan menyatakan ingin (persoalan Firli) ditutup, seharusnya kalau berdasarkan kolektif kolegial seharusnya ya berhenti. Ini karena 3 orang sudah menyatakan harus ditutup," ucap Alex.
Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang, Erma Ranik meminta penegasan kembali atas pertanyaan yang dilayangkan Syafii. Erma meminta pandangan Alex apakah setuju atau tidak jika dinyatakan Saut Situmorang melakukan tindakan yang ilegal karena tidak mematuhi aturan pengambilan keputusan pimpinan KPK.
Alex menuturkan, prinsip mekanisme pengambilan keputusan di KPK yakni kolektif kolegial. Jika tiga pimpinan telah sepakat, mestinya menjadi persetujuan bersama.
"Tapi kalau tiga pimpinan sudah menyatakan ditutup, tapi yang dua atau satu masih terus jalan, bertentangan dengan tiga pimpinan, saya pikir itu tidak sah juga," kata Alex.
Editor: Zen Teguh