Alih Pegawai KPK Jadi ASN, Moeldoko : Untuk Pastikan Jiwanya Merah Putih
JAKARTA, iNews.id - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditujukan untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini untuk mendapatkan garda pemberantasan korupsi berjiwa merah putih.
"Langkah ini perlu untuk memastikan kita mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam tayangan video resminya, Rabu (26/5/2021).
Alih status pegawai KPK menjadi ASN, kata Moeldoko, merupakan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
"Karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis," tuturnya.
Presiden Jokowi, kata Moeldoko, juga mengingatkan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak mereka. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Namun demikian, sambung Moeldoko, Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya mekanisme alih status pegawai ini kepada pimpinan KPK beserta kementerian/lembaga terkait lainnya.