Alih Pegawai KPK Jadi ASN, Moeldoko : Untuk Pastikan Jiwanya Merah Putih
"Dalam menyikapi Putusan MK Nomor 70/2019 Presiden mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," tuturnya.
"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana Pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN. Dari total itu, sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akhirnya diberhentikan alias dipecat. Sedangkan 24 lainnya masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.
Editor: Faieq Hidayat