Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Alih Pegawai KPK Jadi ASN, Moeldoko : Untuk Pastikan Jiwanya Merah Putih

Rabu, 26 Mei 2021 - 15:34:00 WIB
Alih Pegawai KPK Jadi ASN, Moeldoko : Untuk Pastikan Jiwanya Merah Putih
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Selasa (20/4/2022). (Foto Sindonews/Dita Angga).
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam menyikapi Putusan MK Nomor 70/2019 Presiden mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," tuturnya.

"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana Pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi," katanya. 

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN. Dari total itu, sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akhirnya diberhentikan alias dipecat. Sedangkan 24 lainnya masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut