Aliran Dana Seputar Dugaan Suap Benih Lobster, Rp750 Juta untuk Beli Jam Rolex dan Tas LV
"Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening AMD ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain sebagai berikut, penggunaan belanja oleh EP dan IRW di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi, dan LV
(Louis Vuitton), baju Old Navy," ujar Nawawi.
Selanjutnya, uang dalam bentuk 100.000 dolar AS dari SJT yang diterima melalui SAF dan seseorang berinisial AM.
Selain itu ada pula setoran ke perusahaan Gardatama Security sebesar Rp5,7 miliar serta untuk stafsus, SAF dan APM, dengan total Rp436 juta.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Nawawi.
Editor: Anton Suhartono