AMMTC ke-17 Hasilkan Deklarasi Labuan Bajo Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara
Di sisi lain, Sigit menekankan, salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia terkait kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.
"Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," tutur Sigit.
Lebih lanjut, terdapat juga deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respons dini atau early warning and early respon.
"Ini juga diinisiasi oleh Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstremisme," kata Sigit.
Kemudian satu deklarasi yang merupakan inisiatif Kamboja yaitu deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api. Ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi, dan berbagai upaya lainnya.
Kemudian selain deklarasi, dalam kegiatan ini juga telah dilakukan penandatanganan enam MoU dengan negara-negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam di bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta pengembangan kapasitas.