Amphuri Soroti Revisi UU Haji dan Umrah: Tak Akui Eksistensi Asosiasi
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 11:38:00 WIB
Amphuri mengusulkan agar dimasukkan satu pasal baru yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk melibatkan asosiasi resmi seperti mereka dalam proses kebijakan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah.
"Keterlibatan asosiasi bisa menjadi penyeimbang agar tidak terjadi konflik kepentingan antara regulator dan operator," kata dia.
Asosiasi ini selama ini telah berperan aktif menyusun standar layanan, kode etik, hingga melindungi kepentingan jamaah secara kolektif melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Editor: Aditya Pratama