Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:49:00 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo
Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Galumbang Menak menyebut nama Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam persidangan, Senin (23/10/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Dia mengklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp40 miliar?" tanya jaksa.

"Bukan uang Rp40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," timpal Galumbang.

"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?" tanya jaksa.

"Ya namanya begituan Pak Jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama Bapak, pakai nama si B, si C," jawab Galumbang.

"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada Pak AQ di situ," tuturnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar. Aliran dana tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut