Antarini Malik Jalani Sidang Perdata Penjualan Tanah: Gugatannya Ngawur, Tak Berdasar
JAKARTA, iNews.id - Antarini Malik, putri Wakil Presiden (Wapres) ketiga RI Adam Malik, menjalani sidang perdata soal fee penjualan tanah. Dalam perkara tersebut, Antarini digugat Andar Situmorang.
Kuasa hukum Antarini Malik, Roy Sianipar menyatakan pihak penggugat meminta fee 10 persen dari nilai jual tanah yang dimiliki Antarini di kawasan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Permintaan penggugat tersebut berlandaskan surat kuasa terkait penjualan tanah yang dimaksud.
Namun, dalam surat kuasa tersebut, Roy menyatakan kliennya tidak mencantumkan kesepakatan pembagian fee dari hasil penjualan. Terkait hal itu, Roy menilai gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu tidak substantif.
"Gugatannya ngawur, ini asal-asalan, ini tidak berdasar," kata Roy saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam gugatannya, Roy menyebutkan penggugat mencantumkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan kliennya terhadap Andar. Penggugat pun meminta ganti rugi dari penjualan tanah yang dilakukan Antarini.
Padahal, Roy melanjutkan, tanah yang dimaksud bukan terjual melalui Antarini, melainkan melalui adiknya sehingga tidak ada sangkut-pautnya terhadap Andar.
"Dalam proses mediasi pun sebenarnya kami tidak pernah melihat dan tidak ada satu fakta pun atau bukti yang mengatakan ada pernah perjanjian antara klien kami dengan pihak penggugat dalam hal ini Pak Andar," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian