Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres meski Dicopot dari Ketua MK

Rabu, 08 November 2023 - 13:03:00 WIB
Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres meski Dicopot dari Ketua MK
Hakim Konstitusi, Anwar Usman tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres, Rabu (8/11/2023) meski baru saja diberhentikan dari Ketua MK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, gugatan itu meminta agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagai ketua MK. Jimly mengatakan putusan tersebut langsung berlaku. MKMK juga meminta MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman dalam kurun waktu 2 hari .

"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2 kali 24 jam harus sudah ada pemilihan," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut