Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Hukuman Mati? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:00:00 WIB
Apa Itu Hukuman Mati? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya
Apa Itu Hukuman Mati? (Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Selasa (13/2/2023) (Foto:MPI))
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Menjawab lebih lanjut mengenai apa itu hukuman mati, Indonesia sebentar lagi akan mengubah pandanganya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan, mengenai pidana mati yang tetap dipertahankan tetapi sebagai pidana alternatif.

Pidana alternatif memiliki arti pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok. Namun, pidana yang disediakan jika pidana pokok yang tersedia dianggap tidak cukup menjerakan pelaku kejahatan.

Setelah divonis hukuman mati atau pidana mati, terdakwa akan menjalankan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu akan menjadi pertimbangan dengan harapan adanya penyesalan atau perubahan perilaku dalma kehidupannya, dan apabila memenuhi syarat dapat diajukan grasi.

Grasi akan dipertimbangkan oleh Presiden dan Mahkamah Agung. Jika grasi diterima Presiden, narapidana seumur hidup berubah menjadi nara pidana dengan masa hukuman untuk waktu tertentu. 

Kira-kira seperti itulah penjelasan singkat mengenai apa itu hukuman mati.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut