Apa Itu Hukuman Mati? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya
Menjawab lebih lanjut mengenai apa itu hukuman mati, Indonesia sebentar lagi akan mengubah pandanganya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan, mengenai pidana mati yang tetap dipertahankan tetapi sebagai pidana alternatif.
Pidana alternatif memiliki arti pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok. Namun, pidana yang disediakan jika pidana pokok yang tersedia dianggap tidak cukup menjerakan pelaku kejahatan.
Setelah divonis hukuman mati atau pidana mati, terdakwa akan menjalankan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu akan menjadi pertimbangan dengan harapan adanya penyesalan atau perubahan perilaku dalma kehidupannya, dan apabila memenuhi syarat dapat diajukan grasi.
Grasi akan dipertimbangkan oleh Presiden dan Mahkamah Agung. Jika grasi diterima Presiden, narapidana seumur hidup berubah menjadi nara pidana dengan masa hukuman untuk waktu tertentu.
Kira-kira seperti itulah penjelasan singkat mengenai apa itu hukuman mati.
Editor: Puti Aini Yasmin