Apa itu LPSK? Ini Pengertian, Tugas, Fungsi dan Kewenangannya
JAKARTA, iNews.id - Apa itu LPSK menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul di benak masyarakat. Apalagi, nama lembaga ini semakin dikenal dalam kasus Ferdy Sambo Cs.
Diketahui, dalam kasus Ferdy Sambo Cs, LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada Eliezer selama persidangan dan seusai sidang vonis. Hal itu dilakukan usai Bharada Eliezer menjadi justice collaborator.
LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan sebuah lembaga mandiri. Tugas LPSK dan wewenangnya adalah memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.
LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lingkup perlindungan yang diberikan LPSK adalah pada tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.
Walaupun Indonesia sudah memiliki undang-undang tersebut, namun secara formal, undang-undang ini masih dinilai kurang maksimal dalam mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban.
Hal tersebut didasarkan dengan melihat perjalanan lahirnya undang-undang ini. Sebab, proses pembahasannya sempat mandek di DPR selama sekitar lima tahun.
Saat itu aturan ini juga terkesan hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, akhirnya dibentuklah sebuah lembaga yang membantu mewujudkan tujuan dari undang-undang tersebut.