Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 
Advertisement . Scroll to see content

Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik

Selasa, 31 Januari 2023 - 13:01:00 WIB
Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik
Ilustrasi sidang Brigadir J. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun tidak ada larangan, pengajuan replik dan duplik yang berulang-ulang akan membuat pemeriksaan tidak efektif dan tidak efisien.

Perbedaan Replik dan Duplik

Dalam Hukum Acara Pidana, replik diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum atau terdakwa. Sedangkan duplik diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan.

Lalu dalam Hukum Acara Perdata, replik diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat dan duplik diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Dasar Hukum Duplik

Demi menjawab lebih jelas mengenai apa itu sidang duplik? Replik dan duplik memiliki dasar hukum yang tertulis dalam Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvodering (Rv).

● Pasal 115 Rv menerangkan, setelah jawaban diberikan dalam persidangan, pengacara penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban kembali (replik) yang dapat dijawab lagi oleh pengacara tergugat (duplik).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut