Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik
Meskipun tidak ada larangan, pengajuan replik dan duplik yang berulang-ulang akan membuat pemeriksaan tidak efektif dan tidak efisien.
Dalam Hukum Acara Pidana, replik diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum atau terdakwa. Sedangkan duplik diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan.
Lalu dalam Hukum Acara Perdata, replik diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat dan duplik diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.
Demi menjawab lebih jelas mengenai apa itu sidang duplik? Replik dan duplik memiliki dasar hukum yang tertulis dalam Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvodering (Rv).
● Pasal 115 Rv menerangkan, setelah jawaban diberikan dalam persidangan, pengacara penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban kembali (replik) yang dapat dijawab lagi oleh pengacara tergugat (duplik).