Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 
Advertisement . Scroll to see content

Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik

Selasa, 31 Januari 2023 - 13:01:00 WIB
Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik
Ilustrasi sidang Brigadir J. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Tahapan Penyampaian Duplik

Penjelasan berikutnya mengenai apa itu sidang duplik adalah kapan disampaikannya. 

Dikutip dari Hukum Online, dalam sidang perdata, urutannya adalah, pembacaan gugatan, jawaban, replik, disusul dengan duplik.

Dengan kata lain, setelah gugatan dibacakan, tergugat memiliki hak untuk menjawab gugatan tersebut yang setelah itu akan dijawab kembali oleh penggugat atau replik. Setelah replik disampaikan, tergugat dapat menanggapi kembali melalui duplik.

Tahapan replik dan duplik bisa saja diulangi, sampai menemukan titik terang antara penggugat dan tergugat. Namun tidak menutup kemungkinan, hakim yang menghentikan proses jawab-menjawab tersebut.

Pemberhentian dari hakim dapat terjadi apabila replik dan duplik dari kedua pihak hanya mengulang-ulang hal yang sudah disampaikan dalam sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut