Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik
Selasa, 31 Januari 2023 - 13:01:00 WIB
● Untuk menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, berdasarkan Pasal 117 Rv tahap proses jawab-menjawab, berbagai pihak diberi kesempatan menyampaikan replik dan duplik sekali saja.
● Pasal 142 Rv menerangkan, dalam tenggat waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) dengan cara yang sama, bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera.
Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu sidang duplik? yang semoga bisa menambah wawasan kita.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq