Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Ijazah Jokowi bakal Ditunjukkan di Sidang? Ini Kata Kuasa Hukum

Jumat, 09 Mei 2025 - 17:05:00 WIB
Apakah Ijazah Jokowi bakal Ditunjukkan di Sidang? Ini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak keberatan jika ijazah kliennya harus ditunjukkan di persidangan. Seperti diketahui, ijazah Jokowi telah diserahkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025).

"Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu, kami dukung," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Bareskrim.

Ijazah yang telah diserahkan akan diuji di laboratorium forensik untuk ditentukan keasliannya.

"Saat kita sudah menyerahkan hal ini ke jalur hukum, biarkanlah berproses ke secara hukum nanti. Apakah ini nanti penyidik berkesimpulan akan menunjukkan atau tidak hasil forensik, itu semua kami serahkan semuanya ke penyelidik," kata Yakup.

Yakup hanya mengingatkan, memperlihatkan ijazah Jokowi ke publik tidak serta merta menyelesaikan persoalan. Sebab, banyak pihak yang sudah memastikan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), tetapi masih ada saja orang yang tak percaya.

"Sudah berkali-kali juga dikonfirmasi ini dari pihak UGM, dari pihak kawan-kawan dan sebagainya, sehingga pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Dia belum memastikan apakah nantinya penyidik akan memanggil Jokowi atau tidak. Namun, dia menegaskan Jokowi siap hadir jika keterangannya memang dibutuhkan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut