APBN Bayar Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp40 Triliun per Tahun, Ini Skemanya
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” imbuhnya.
Skema pembiayaan KDMP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas kredit bank hingga Rp3 miliar dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan jangka waktu pelunasan maksimal 72 bulan atau enam tahun. Regulasi tersebut juga memberikan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) mengatur pembayaran angsuran pokok dan bunga dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayarkan sekaligus setiap tahun menggunakan Dana Desa.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut mengalokasikan 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sementara sisa Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk kebutuhan desa lainnya tercatat sekitar Rp26 triliun.
Editor: Puti Aini Yasmin