Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

ASN Boleh Mudik Tahun Ini, tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

Kamis, 14 April 2022 - 01:18:00 WIB
ASN Boleh Mudik Tahun Ini, tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas
Ilustrasi mobil dinas. ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik (foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun 2022, tidak menggunakan mobil dinas. Mudik juga diminta memperhatikan protokol kesehatan.

"Pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi surat edaran yang diterbitkan Menpan-RB, Rabu (13/4/2022).

Tak hanya itu, dalam surat edaran ini juga diingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut