ASN Boleh Mudik Tahun Ini, tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas
"Dan penggunaan platform PeduliLindungi," tulis Surat Edaran tersebut.
Sebelumnya, Menpan-RB telah memastikan ASN diperbolehkan untuk melaksanakan mudik hari raya idul fitri atau lebaran tahun 2022.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat tersebut diteken pada tanggal 13 April 2024.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi isi edaran tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq