Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI
Adapun dalam transaksi pembelian SBN, Kuasa BUN Pusat dapat bekerja sama dengan peserta lelang Surat Utang Negara, peserta lelang SBSN, atau badan hukum lain yang telah memperoleh persetujuan resmi.
Kebijakan operasional pengelolaan kelebihan kas juga harus melalui pembahasan di tingkat internal Kementerian Keuangan.
"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).
Rapat penetapan penempatan dana di Bank Umum setidaknya membahas bank mitra kerja, batas maksimal penempatan dana, besaran bunga atau imbal hasil, serta jangka waktu atau tenor.
PMK Nomor 67 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026. Dokumen regulasi tersebut ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, lalu diundangkan pada 8 September 2026.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangan dan sekaligus mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024.
Editor: Puti Aini Yasmin