Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Senin, 21 September 2026 - 15:05:00 WIB
Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang
OJK melarang pembelian saham BEI menggunakan dana dari utang, TPPU, terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (Foto: Ilustrasi/SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Dokumen itu antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa efek, serta surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk membeli saham bursa efek bukan berasal dari utang, TPPU, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

"Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham atas saham bursa efek lebih dari 5 persen dilakukan melalui koordinasi dengan OJK," tulis Pasal 19 ayat (2) dikutip, Senin (21/9/2026).

OJK juga menekankan pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen wajib memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa efek.

Nilai tambah tersebut mencakup kepemilikan struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional serta pengembangan bursa.

Selain itu, pemegang saham juga harus memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi serta infrastruktur perdagangan bursa efek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut