Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang
Dokumen itu antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa efek, serta surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk membeli saham bursa efek bukan berasal dari utang, TPPU, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
"Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham atas saham bursa efek lebih dari 5 persen dilakukan melalui koordinasi dengan OJK," tulis Pasal 19 ayat (2) dikutip, Senin (21/9/2026).
OJK juga menekankan pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen wajib memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa efek.
Nilai tambah tersebut mencakup kepemilikan struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional serta pengembangan bursa.
Selain itu, pemegang saham juga harus memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi serta infrastruktur perdagangan bursa efek.