Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Senin, 21 September 2026 - 15:05:00 WIB
Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang
OJK melarang pembelian saham BEI menggunakan dana dari utang, TPPU, terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (Foto: Ilustrasi/SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Pemegang saham bursa efek dengan kepemilikan lebih dari 5 persen juga dituntut memiliki konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.

Dalam ketentuan baru tersebut, OJK turut mengatur pelaksanaan demutualisasi bursa efek. Demutualisasi dapat dilakukan dengan menerbitkan saham baru dan/atau menjual saham bursa efek yang telah dibeli kembali oleh bursa efek.

Penerbitan saham baru oleh bursa efek wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut