Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Selasa, 18 November 2025 - 15:04:00 WIB
Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan mengenai penyadapan tidak akan dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia memastikan regulasi tersebut akan dibuat dalam undang-undang khusus sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Supratman menjelaskan, kewajiban membuat aturan penyadapan dalam UU tersendiri merupakan amanat putusan MK.

"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dia mengungkapkan, saat dirinya masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, sudah ada draf regulasi penyadapan yang disiapkan untuk menyatukan berbagai ketentuan penyadapan di lintas lembaga penegak hukum.

"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," kata Supratman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut