Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Turunan Omnibus Law, Mahfud: KSPI Sampaikan 13 Usul Perbaikan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 06:59:00 WIB
Aturan Turunan Omnibus Law, Mahfud: KSPI Sampaikan 13 Usul Perbaikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerima naskah asli Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman pada Rabu, 14 Oktober 2020. Saat ini Pemerintah sedang membahas aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan/atau perpres yang ditargetkan paling lambat tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, saat ini proses yang sudah berjalan yakni penyerapan aspirasi dari berbagai kalanganan. Salah satu contohnya berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya di Jakarta, Selasa (20/10/2020) malam.

Mahfud tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pendapat mengenai isi beberapa pasal Omnibus Law. Seperti polemik soal klaster pendidikan dalam Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," ujarnya.

Mengenai penolakan sebagian pihak, Mahfud menilai wajar. "Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Itulah sebabnya, kata dia, dibentuklah lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan.

Bahkan, Mahfud memaparkan, jika memang mau mencari kesalahan tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan
jika mengajukan "judicial review" ke MK.

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut