Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Rabu, 07 Januari 2026 - 19:44:00 WIB
Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 
Bareskrim Polri menyebut memanipulasi foto pribadi seseorang melalui Grok AI bisa berujung pidana. (Foto: Ilustrasi/AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, tren meresahkan memanipulasi foto pribadi menjadi foto asusila terjadi di platform media sosial X. Para pengguna memanfaatkan Grok AI untuk melakukan manipulasi foto.

Pada intinya, pengguna dapat memberikan perintah langsung kepada Grok untuk memanipulasi gambar perempuan dan anak-anak secara digital, mengubah foto biasa menjadi konten eksplisit dan kasar.

Gambar-gambar ini kemudian diedarkan secara luas tanpa persetujuan, sehingga korban mengalami penghinaan, pelecehan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut