Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

Rabu, 09 September 2026 - 18:30:00 WIB
Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi sebesar Rp106 juta dan kerugian immateri Rp100 juta.

Usai pembacaan replik, Polda Metro Jaya selaku termohon serta pihak turut termohon lainnya, yakni Kejaksaan dan Menteri Keuangan, menyatakan tidak mengajukan duplik. Mereka tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.

Hakim tunggal kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (10/9/2026). Agenda persidangan yakni pembuktian serta pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menghadirkan tiga ahli dalam persidangan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut