Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 

Jumat, 05 April 2024 - 18:38:00 WIB
Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 
Bagaimana caranya pencipta lagu dapat keuntungan dari hak cipta? (Ilustrasi: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nasib pencipta lagu sering kali tak sebanding dengan lagu ciptaannya yang populer dan terkenal bersama sang penyanyi. Bahkan, tidak jarang ditemukan pencipta lagu yang kisah hidupnya miris.

Salah satunya, Eko Sutrisno atau dikenal dengan nama Eko Saky, pencipta lagu Dangdut “Jatuh Bangun”. Dalam persidangan secara daring di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 lalu, Eko dalam kesaksiannya mengungkapkan kisah pilunya sebagai pencipta lagu di industri musik.

Selama bertahun-tahun, dia tidak pernah menerima royalti. Dikutip dari situs MK, Eko mengaku merasa dijadikan sebagai sapi perah selama puluhan tahun. Dia mengungkapkan, tidak mengapa jika dia tidak merasakan haknya, namun dia berharap anak dan cucunya bisa menikmati hasil karya ciptanya. 

Tak hanya Eko, cerita yang sama dialami sejumlah pencipta lagu lainnya. Apalagi, saat ini semakin banyak platform atau aplikasi yang memberikan ruang kepada siapa pun untuk meng-upload lagu di aplikasi tersebut tanpa seizin pencipta dan digunakan demi kepentingan bisnis dan lainnya.

Lalu, apakah memang pencipta lagu sulit untuk mendapatkan keuntungan dari lagu ciptaannya, seperti ditanyakan oleh pembaca iNews.id. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut