Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta?
JAKARTA, iNews.id - Nasib pencipta lagu sering kali tak sebanding dengan lagu ciptaannya yang populer dan terkenal bersama sang penyanyi. Bahkan, tidak jarang ditemukan pencipta lagu yang kisah hidupnya miris.
Salah satunya, Eko Sutrisno atau dikenal dengan nama Eko Saky, pencipta lagu Dangdut “Jatuh Bangun”. Dalam persidangan secara daring di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 lalu, Eko dalam kesaksiannya mengungkapkan kisah pilunya sebagai pencipta lagu di industri musik.
Selama bertahun-tahun, dia tidak pernah menerima royalti. Dikutip dari situs MK, Eko mengaku merasa dijadikan sebagai sapi perah selama puluhan tahun. Dia mengungkapkan, tidak mengapa jika dia tidak merasakan haknya, namun dia berharap anak dan cucunya bisa menikmati hasil karya ciptanya.
Tak hanya Eko, cerita yang sama dialami sejumlah pencipta lagu lainnya. Apalagi, saat ini semakin banyak platform atau aplikasi yang memberikan ruang kepada siapa pun untuk meng-upload lagu di aplikasi tersebut tanpa seizin pencipta dan digunakan demi kepentingan bisnis dan lainnya.
Lalu, apakah memang pencipta lagu sulit untuk mendapatkan keuntungan dari lagu ciptaannya, seperti ditanyakan oleh pembaca iNews.id.