Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 

Jumat, 05 April 2024 - 18:38:00 WIB
Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 
Bagaimana caranya pencipta lagu dapat keuntungan dari hak cipta? (Ilustrasi: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi atau mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Untuk memudahkan distribusi royalti yang sudah dikumpulkan oleh LMKN, pencipta lagu harus menjadi anggota LMK.  

Jadi bagi pencipta lagu untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi sudah diatur cukup rinci oleh pemerintah melalui UUHC dan beberapa aturan pemerintah lainnya seperti Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 dan juga Kepmen No 9 tahun 2022 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Yang perlu diingat agar pencipta mendapatkan manfaat secara ekonomi adalah pastikan nama pencipta tertulis sebagai pencipta ciptaan tersebut. Selain itu, perhatikan pembagian royalti antara pencipta dan pemegang hak cipta jika pengumuman dan perbanyakan ciptaan dilakukan oleh pihak yang bukan pencipta.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut