Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Pencipta memiliki dua hak atas ciptaannya, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak bagi pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk menikmati kemanfaatan yang dapat dihitung secara ekonomi dari sebuah ciptaan.
Hak moral adalah hak pada sebuah karya cipta yang selalu melekat pada pencipta, walaupun ada pengalihan atas hak cipta, hak moral tetap ada pada pencipta, melekat selamanya.
Jika sebuah lagu diputar sebagai backsound suatu rekaman dokumenter, maka nama pencipta lagu wajib dicantumkan, bukan hanya yang memopulerkan lagu tersebut. Bahkan, pada sebuah lagu yang perlindungan hak cipta sudah habis, nama pencipta tetap wajib dicantumkan sSebagai penghargaan secara moral kepada pencipta.
Untuk memanfaatkan hak ekonomi atas sebuah karya cipta dapat dilakukan beberapa langkah, yaitu: