Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 

Jumat, 05 April 2024 - 18:38:00 WIB
Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta? 
Bagaimana caranya pencipta lagu dapat keuntungan dari hak cipta? (Ilustrasi: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

1. Pastikan bahwa pencipta namanya tercatat sebagai pencipta. Misalnya sebuah lagu dihasilkan oleh dua orang, maka nama dua orang ini harus tercantum pada saat mengumumkan lagu tersebut.

2. Memperkuat pengakuan sebagai pencipta dengan mencatatkan karya cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.  Hal ini penting dilakukan sebagai langkah preventif jika di kemudian hari ada pihak yang menggugat pencipta sebagai pencipta atas sebuah ciptaan.

3. Membuat perjanjian untuk memanfaatkan ciptaan dengan memperhatikan perhitungan royalti antara pencipta dan pemegang hak cipta yang proporsional bagi para pihak.  Perjanjian dapat berupa perjanjian pengalihan hak atau perjanjian memanfaatkan ciptaan bersama-sama.

4. Pastikan ciptaan tersebut masih mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang.

Untuk ciptaan berbentuk lagu, pemerintah sudah membuat aturan untuk mempermudah pemungutan royalti bagi pencipta.  Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.  Pemungutan royalti bagi lagu dilakukan oleh sebuah badan yang disebut dengan nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut