BAIS TNI Bantah Ada Perintah di Balik Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Hakim lantas menanyai, apa kepentingan para terdakwa terhadap Andrie Yunus sehingga melakukan dugaan penyiraman air keras tersebut. Terlebih, mereka tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya tahu di televisi saja.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya hakim
."Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup," tutur saksi.
"Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah? Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim."Tidak ada Yang Mulia. Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus, tidak ada yang lain," jelas saksi.
Hakim lantas mempertanyakan, ada tidaknya perintah atau operasi khusus terhadap penyiraman Andrie Yunus. Saksi menyebutkan, tidak ada perintah ataupun operasi khusus berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya pada para terdakwa."Saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu yang melakukan Direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.