BAIS TNI Bantah Ada Perintah di Balik Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu direktorat H, bagian operasi," beber saksi.
"Halong? H itu bagian apa? Jadi, satgas-satgas itu di Direktorat H?" tanya hakim lagi.
"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma. Operasi. Iya," jawab saksi.
Hakim pun bingung, para terdakwa berada di satuan Denma yang mengurusi pangkalan, bukan Direktorat H sehingga mempertanyakan mengapa sampai para terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Alwi pun mengaku bingung mengapa sampai para terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-hari.
"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu ljp," tanya hakim.
"Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami," jelas saksi."Ya nggak tahu makanya kami tanya ke saudara," timpal hakim lagi."Siap. Sependalaman kami yang terdakwa ini melakukan karena sakit hati melihat tindakan AY itu, selalu menyudutkan TNI," kata saksi.
Editor: Puti Aini Yasmin