Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju RUU Kementerian Negara, Presiden Bisa Tambah Menteri?

Senin, 09 September 2024 - 21:59:00 WIB
Baleg DPR dan Pemerintah Setuju RUU Kementerian Negara, Presiden Bisa Tambah Menteri?
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Setuju," jawab para anggota Baleg DPR.

Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Dalam RUU ini, Baleg dan pemerintah sepakat presiden bisa menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Dalam Pasal 15 UU yang belum direvisi, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut