Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, PPATK Perlu Penyempurnaan Materi

Rabu, 04 Desember 2024 - 13:44:00 WIB
Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, PPATK Perlu Penyempurnaan Materi
Rapat Baleg DPR bersama PPATK. (Foto: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," jelas dia.

Sebagai informasi, melalui surat nomor: R/166/DN.04.4.1/X/2024 tertanggal 26 November 2024, PPATK mengajukan permohonan audiensi dengan Baleg DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Atas permohonan audiensi itu, Baleg DPR RI pun menindaklanjuti dengan menyampaikan undangan kepada PPATK melalui surat B/15139/LG.01.01/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut