Banyak Dalil Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK, Begini Reaksi BPN
 
                 
                JAKARTA, iNews - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bergantian membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menolak hampir semua dalil dan bukti terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade optimistis memenangkan gugatan tersebut. Mengingat, sidang masih diskor dan hingga saat ini majelis hakim belum mencapai final dari pembacaan amar putusan.
 
                                "Ya, sampai tadi ya barusan saya keluar pimpinan tetap optimis. Kita masih menunggu keputusan resmi MK," kata Andre di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Andre menjelaskan, nanti Paslon 02, Prabowo-Sandi akan memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK hari ini.
"Insyaallah mohon doa saja kepada seluruh rakyat Indonesia. Keputusan yang diambil kami, Pak Prbaowo dan Bang Sandi tentu akan beri pidato nanti malam setelah keputusan resmi diambil oleh MK," ujarnya.