Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Lupa di Sidang Setnov, Hakim Tegur Made Oka Masagung

Senin, 22 Januari 2018 - 17:25:00 WIB
Banyak Lupa di Sidang Setnov, Hakim Tegur Made Oka Masagung
Made Oka Masagung banyak lupa saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Foto: iNews.id/Richard)
Advertisement . Scroll to see content

Namun uang dalam rekening Oka tidak berumur lama. Menurut jaksa pada KPK, selang dua hari diketahui dana tersebut diambil dari rekening Oka dan diarahkan melalui sebuah money changer. Jaksa pun mendesak Oka terkait perihal tersebut.

"Kalau saudara tahu dari bank ada uang masuk, tapi enggak tau uang dari mana kenapa diambil? Bapak terima USD 1,8juta masuk kerening bapak ini uang e-KTP pak, Biomorf itu kontraktor e-KTP loh," kata jaksa.

"Saya enggak tahu, mohon maaf. Tolong saya dibantu, makanya saya kasih semuanya rekening koran saya kepada penyidik," jawab Oka.

"Semuanya bapak jawab enggak tahu, terus bapak ini tahunya apa?" ucap jaksa.

Sontak, ruang sidang menjadi riuh karena tertawa kecil para hadirin. Namun, tiba-tiba suara Oka mendadak parau dan mengaku banyak lupa karena pernah terserang penyakit stroke sebanyak empat kali.

Hakim Yanto lantas menegur dan minta penjelasan Oka. Yanto mengingatkan, agar tidak berbelit dan tidak memberikan keterangan palsu.

"Saudara lupa terus ya. Ingat saudara ini tadi sudah disumpah. Jadi jangan coba-coba memberikan keterangan palsu. Ingat, sudah disumpah tapi keterangannya palsu ancamannya tujuh tahun pidana," kata Hakim Yanto.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut