Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir
Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04:00 WIB
“Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” tutur Nurul.
Diketahui, Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4/2026).
Editor: Rizky Agustian