Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Penyidik KPK Respons Penetapan Tersangka Yaqut: Tepat, Perannya Signifikan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1XBET, Tangkap 9 Tersangka

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:46:00 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1XBET, Tangkap 9 Tersangka
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait sindikat judi online internasional dengan situs 1XBET di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara dan menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi. 

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data," kata Djuhandani. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut