Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Serahkan 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejari Jaktim

Senin, 28 September 2020 - 12:34:00 WIB
Bareskrim Polri Serahkan 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejari Jaktim
Terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra tiba di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (24/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa surat jalan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim). Tersangka terdiri atas Djoko Tjandra, Brigen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Penyerahan dilakukan usai berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap alias P21. Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (28/9/2020), ketiga tersangka resmi diserahkan pukul 10.30 WIB.

Seluruh tersangka kompak tidak memberikan komentar sedikitpun kepada awak media. Ketiga tersangka berjalan terburu-buru masuk ke dalam mobil yang membawa mereka ke Kejari Jaktim.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo memimpin langsung pelimpahan tahap II tersebut. "Pelimpahan tahap II tersangka dan alat bukti ke JPU Kejari Jaktim," ucapnya.

Pada kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut