Bareskrim Sita Aset 2 Pejabat Kemendag terkait Kasus Korupsi Gerobak
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemendag. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejumlah aset itu disita usai penyidik menggeledah rumah dan kantor tersangka Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor di antaranya Kantor Kemendag di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan rumah tersangka PIW di Jakarta Timur," kata Ramadhan, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp922. Selain itu, 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama Putu juga turut disita.
Ramadhan menambahkan, penyitaan juga dilakukan pada dua lahan. Kemudian satu unit tanah dan bangunan berupa ruko atas nama tersangka Putu.
"Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran, tuturnya.