Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Sekolah Tzu Chi di PIK Jakut, Diduga akibat Disambar Petir
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

Jumat, 13 November 2020 - 14:56:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam peristiwa tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni MD, J, dan IS. Mereka berasal dari peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner serta alumunium composite panel (ACP).

"Tersangka saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru, yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan 8 orang tersangka. Lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan, para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok memicu kebakaran.

Polisi juga menetapkan seorang mandor berinisial UAM sebagai tersangka. Dia dinilai lalai lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Ada pula Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam penetapan tersangka tersebut polisi  tidak menemukan unsur kesengajaan.

Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut