Bareskrim Tingkatkan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama tersebut. Oleh karenanya, status hukum ditingkatkan ke penyidikan.
Namun, diakui Djuhandhani, Polri masih butuh bukti tambahan dan keterangan lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujarnya.
Sekadar informasi, Dittipidum Bareskrim Polri rampung memeriksa Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai terlapor hari ini. Panji Gumilang diperiksa atas dua laporan dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.