Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Usut Akun YouTube Sunnah Nabi yang Lecehkan Nabi Muhammad

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:13:00 WIB
Bareskrim Usut Akun YouTube Sunnah Nabi yang Lecehkan Nabi Muhammad
Bareskrim Polri tengah mengusut akun YouTube Sunnah Nabi atau @sunnahnabi1 yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengusut akun YouTube Sunnah Nabi. Unggahan pada akun dengan username @sunnahnabi1 itu dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW.

"Sedang berproses," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan aparat penegak hukum untuk menindak akun YouTube yang melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Menurut dia, akun YouTube itu dapat menganggu stabilitas dan kerukunan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. 

"Video ini dibuat oleh produsennya jelas-jelas adalah untuk menghina Islam dan melecehkan Nabi Muhammad yang itu semua tentu saja akan sangat-sangat menyakiti hati umat Islam, tidak hanya umat Islam di Indonesia tapi juga umat Islam di seluruh dunia," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Dia meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan peredaran dan menangkap pemilik akun tersebut. Sebab akun YouTube itu dinilai dapat meresahkan kalangan umat Islam di Indonesia.

"Untuk itu saya meminta kepada pihak pemerintah terutama kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak kepolisian untuk dapat menghentikan peredaran YouTube atau video tersebut dan menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali," kata dia. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut