Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Usut Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Pracico, 1 Orang Jadi Tersangka 

Senin, 21 Agustus 2023 - 14:32:00 WIB
Bareskrim Usut Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Pracico, 1 Orang Jadi Tersangka 
Bareskrim (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka yakni Ketua KSP Pracico, TA. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, KSP Pracico adalah koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera.

"Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Senin, (21/8/2023).

Dalam susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris. Sementara dalam kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, modal usaha serta dana simpanan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS.

"Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris," ujar Whisnu.

Whisnu menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini menggunakan badan hukum/koperasi yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama. Tersangka TA selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama sejak bulan April 2018 sampai tahun 2020, menerbitkan/menggunakan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.

"Untuk menghimpun dana masyarakat di kedua koperasi tersebut serta dengan memberikan bunga/bagi hasil sebesar 9,25% sampai 12% dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan sampai 12 bulan kepada masyarakat yang menempatkan dana, sehingga akhirnya mengakibatkan gagal bayar," ucap Whisnu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut